Krenn! Polsek PUT Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan, Tersangka Ditangkap!

Editor: Arpis Donalta
Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, mereka berhasil menangkap tersangka pencurian besi jembatan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.(Poto dok ist)
Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, mereka berhasil menangkap tersangka pencurian besi jembatan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.(Poto dok ist)

REJANG LEBONG – Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, mereka berhasil menangkap tersangka pencurian besi jembatan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka RD alias OLEL Bin Supei (alm), 37 tahun, warga Desa Lubuk Alai, yang berprofesi sebagai petani, diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Unit Resintel dan Opsnal Polsek PU Tanding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PU Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras kami setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku,” ujar AKP Mansyur Daud Manalu, S.H.

Pencurian terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jembatan Air Beliti Besar. Para pelaku, yang berjumlah empat orang, mencuri delapan batang besi jembatan, masing-masing sepanjang kurang lebih empat meter, dengan cara melepas baut menggunakan kunci inggris pada malam hari.

“Besi jembatan hasil curian kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan disimpan di samping rumah salah satu pelaku sebelum dijual ke pengepul barang bekas,” ungkap Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap, besi jembatan tersebut dijual dengan harga Rp3.500 per kilogram, dengan total berat 258 kilogram, sehingga menghasilkan uang sebesar Rp890.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima sekitar Rp200.000.

Mirisnya, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berjudi online, membeli rokok, serta kebutuhan pribadi lainnya.

“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/X/2025/Polsek PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 4 Oktober 2025, atas nama pelapor Nata Kusuma, warga Desa Lubuk Alai,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Terduga Pelaku Curanmor di Rejang Lebong Diamankan Setelah Perlawanan Sengit

Polsek Padang Ulak Tanding menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan umum, khususnya pencurian terhadap fasilitas publik.(***)

 

Print: