REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak pidana kejahatan.
Seorang pria berusia 23 tahun, Depriyadi, diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Habibi dan Reki.
“Penangkapan terhadap Depriyadi dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Habibi dan Reki yang lebih dahulu diamankan,” ujar AKP Hasan Basri.
Penangkapan bermula saat Unit Opsnal Satreskrim bersama anggota Pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, S.H., M.H. memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah neneknya di Desa Pasar Minggu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” jelasnya.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan dan sempat mencoba mengeluarkan senjata tajam serta berupaya melarikan diri.
“Karena membahayakan petugas, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), bahkan lintas kabupaten hingga provinsi.
Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan terduga pelaku.(***)






