MK Kabulkan Permohonan Iwakum, Wartawan Diberi Perlindungan Hukum

Editor: Riski Ananda

YOGYAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 UU Pers. Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (19/1/2026), MK menyatakan perlindungan hukum wartawan bertujuan melindungi kepentingan publik, bukan hanya individu wartawan.

Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, sepakat dengan keputusan MK, namun menyebutnya sebagai “revitalisasi” dari kegiatan yang sudah berlangsung. “Keputusan MK hanya menegaskan apa yang sudah diakomodasi oleh UU Pers,” ujarnya.

MK memaknai “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sebagai penerapan sanksi pidana atau perdata setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Abrar menyatakan hal ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 UU Pers.

Abrar menekankan wartawan harus mendapat perlindungan karena melakukan kegiatan intelektual dan interaksi dengan masyarakat. “Pemerintah harus melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” katanya. UU Pers menghindari pemaksaan corak dari salah satu pihak, sehingga wartawan dapat bekerja ideal.

 

Sumber : ugm.ac.id

Print:
READ  Polda Bengkulu Periksa Mantan Bupati Lebong dalam Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dinas