BENGKULU- Polda Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi bedah rumah dinas di Kabupaten Lebong dengan memeriksa mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, Selasa (11/11/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Mantan Sekda dan Ketua TAPD, Mustarani Abidin.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menyatakan bahwa pemeriksaan Kopli Ansori terkait dengan proses hukum bedah rumah yang bersumber dari APBD Lebong 2023 senilai Rp 4,1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyebut bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada Perbup 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan bedah rumah dinilai bermasalah karena desain teknis tidak lengkap dan masyarakat tidak dilibatkan.
“Saksi terus diperiksa, termasuk pejabat, mantan pejabat, dan penerima manfaat bedah rumah,” kata Kompol Muhammad Syahir Fuad.
Usai pemeriksaan, Kopli Ansori enggan berkomentar dan berdalih hanya menemani pejabat lain.
“Itu nah Sekwan, saya tidak diperiksa,” ujarnya sambil melambaikan tangan kepada wartawan sebelum meninggalkan lokasi.
Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Polda Bengkulu serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebong.
Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.(Red)






