Polres Rejang Leong Musnahkan 3.000 Pil Samcodin, 25 Knalpot Ilegal, dan 400 Botol Miras

Editor: Nike Herlina

REJANG LEBONG- Polres Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus, di lapangan parkir Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., serta pejabat lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polres Rejang Lebong dari Juli hingga Desember 2025, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kapolres Florentus Situngkir.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.000 butir pil Samcodin dan Eksimer, 25 knalpot tidak standar, dan 400 botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan digilas menggunakan alat berat.

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, mengapresiasi kinerja Polres Rejang Lebong dalam mengungkap pelanggaran hukum dan menjaga keamanan di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Rejang Lebong atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rejang Lebong,” kata Bupati Fikri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung aman dan kondusif, serta merupakan komitmen Polres Rejang Lebong untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Print: