Kamis, Juni 4, 2026

Ex Suami Bantul Sebar Vidio Istri Ke Telegram ‎

- Advertisement -

REJANG LEBONG– Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mantan suami terhadap istrinya. Pelaku berinisial KA, 34, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan di rumah orang tuanya, Jumat 8/5/2026.

‎Tersangka diduga menyebarluaskan foto dan video tanpa busana milik mantan istrinya berinisial SW, 33, karyawan BUMN asal Rejang Lebong, melalui website dan grup Telegram.

‎Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengetahui konten pribadinya masih beredar di media digital meski keduanya sudah bercerai.

‎“Peristiwa itu diketahui Selasa, 20/1/2026 sekitar pukul 09.41 WIB. Adik korban menemukan grup Telegram bernama ‘Hijabbi Pasutri’ yang berisi sejumlah foto korban tanpa busana. Foto-foto tersebut diunggah akun Telegram ‘Me’ dengan username @doremi3120. Setelah ditelusuri, nomor telepon yang terhubung dengan akun itu milik tersangka KA,” ujar Kasi Humas saat rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 29/5/2026.

‎Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Rejang Lebong pada Kamis, 5/5/2026. Berdasarkan penyelidikan, Tim Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin KBO Satreskrim IPTU Henricus M bersama Kanit Tipidter IPDA Agus Mengku Haryono bergerak ke Yogyakarta dibantu Polsek Piyungan.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY,” jelas AKP Hasan Basri.

‎‎Pada Jumat 8/5/2026 sekitar pukul 11.15 WIB, KA berhasil ditangkap di kediamannya. Saat diamankan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk proses hukum.

‎Dari hasil pemeriksaan, korban dan KA menikah November 2024 dan menjalani long distance marriage. Dalam kondisi LDM, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban.

READ  Reses DPRD Rejang Lebong: Aspirasi Masyarakat Curup Selatan Disimak

‎”Dalam kondisi tersebut, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban untuk konsumsi pribadi. Namun tanpa sepengetahuan korban, konten tersebut justru disebarluaskan melalui sejumlah platform digital,” jelas Kanit Tipidter IPDA Agus Mengku Haryono.

‎‎Korban sempat meminta tersangka menghentikan penyebaran. Setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama Rejang Lebong 16/9/2025, korban kembali meminta seluruh foto dan video dihapus.

‎”Namun berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masih menyimpan sekaligus menyebarluaskan konten tersebut melalui website dan grup Telegram,” tambah IPDA Agus.

‎Polisi menemukan 1 akun website dan 2 grup Telegram yang digunakan tersangka membagikan konten korban kepada sekitar 14 ribu anggota. Modusnya, KA menawarkan ‘berbagi fantasi’ lewat pesan pribadi. Jika ada yang tertarik, ia mengirim foto/video korban via fitur pesan sementara.

‎“Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut demi kepuasan pribadi dan fantasi seksual,” ujar IPDA Agus.

‎Barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam, iPad, akun Telegram, akun website, serta bukti elektronik lain.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar .(RED)

 

 

Sumber:Humas Polres RL

RELATED ARTICLES

Most Popular