REJANG LEBONG– Pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial AS ditangkap jajaran Polsek Padang Ulak Tanding bersama personel Polsek Sindang Kelingi di kediamannya, Desa Simpang Beliti, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong, Rabu 6/5/2026.
Penangkapan dilakukan setelah AS masuk Daftar Pencarian Orang DPO Polsek Padang Ulak Tanding terkait perkara lain. Informasi dari warga menyebut AS bersembunyi di rumahnya.
“Anggota Polsek Padang Ulak Tanding yang didampingi Kapolsek AKP Hermanto Purba dan Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah bersama anggota Polsek Sindang Kelingi dipimpin Kapolsek IPTU Harry Veska Witra dan Kanit Reskrim IPDA Reza Marziansyah melakukan penangkapan terhadap DPO AS di kediamannya,” ujar Kasi Humas,AKP M.Hasan Basri saat rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 29/5/2026.
Dalam interogasi di Mapolsek Padang Ulak Tanding, AS mengakui perbuatannya. Ia bersama rekannya berinisial DM yang kini masih buron, melakukan curas pada Jumat 1/5/2026 sekitar pukul 18.15 WIB di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kec. Sindang Kelingi.
Kronologinya, korban bersama suaminya ZABUR dari Desa Mekar Sari, Kec. Megang Sakti, Musi Rawas, Sumsel hendak berkunjung ke Rejang Lebong. Sekitar pukul 17.45 WIB mobil korban overheat dan berhenti mengisi air radiator dibantu warga.
“Setelah selesai mendinginkan mesin sekitar pukul 18.15 WIB, suami korban berpamitan ke warga. Saat itu korban keluar mobil menyandang tas di bahu kiri. Tiba-tiba 2 orang naik Honda Beat Street silver berhenti menanyakan alamat. Belum dijawab, pelaku yang dibonceng langsung menarik tas korban lalu kabur,” jelas Kasi Humas
Akibat kejadian itu korban kehilangan emas perhiasan 36 gram, 1 unit HP Vivo warna biru, KTP, Kartu BPJS, Kartu Pegawai, NPWP, dan uang tunai Rp800.000.
Dari tangan AS polisi menyita 1 unit HP Vivo Y22 warna biru, 1 kaos hitam merk Nike, dan uang tunai Rp4.000.000 sisa hasil penjualan emas curian.
AS dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf a dan d subsider Pasal 479 ayat 1 lebih subsider Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
”Pelaku AS ini residivis kasus curas di wilayah Polres Lubuk Linggau. Sekarang dia ditahan untuk proses hukum kasus curas di Padang Ulak Tanding dan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi. Uang hasil curas digunakan untuk beli narkoba dan berjudi,” tegas Kasi Humas.
Saat ini polisi masih memburu DM yang berperan sebagai eksekutor pencurian.(RED)
Sumber:Humas Polres RL
