Terekam CCTV, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Curi Isi Bengkel Rp9,6 Juta ‎ ‎

Editor: Arpis Donalta

REJANG LEBONG – Aksi pencurian di sebuah bengkel di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, terungkap berkat rekaman CCTV. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong meringkus terduga pelaku pada Rabu malam, 22 April 2026.

‎Terduga pelaku berinisial OP, 16 tahun, seorang pelajar warga Kecamatan Curup Utara. Ia diamankan di sebuah tempat potong rambut di Kelurahan Dusun Curup sekira pukul 20.00 WIB.

‎“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap terduga pelaku curat pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dipimpin IPDA Praditya Arya Wibowo dan AIPTU Mailan Haryanto,” ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri.

‎Kasus ini bermula Minggu, 19 April 2026, pukul 11.35 WIB. Korban, Budi Utomo, 25 tahun, warga Desa Lubuk Kembang, yang sedang di kebun mencoba mengakses CCTV bengkel miliknya melalui handphone. Namun, CCTV eror dan tidak bisa dibuka.

‎Curiga, Budi langsung menuju bengkelnya di Dusun I, Desa Pahlawan. Sesampainya di sana, ia mendapati kamera CCTV sudah raib.

‎Keesokan harinya, Senin 20 April 2026 pukul 13.30 WIB, saat kembali ke bengkel, korban menemukan CCTV yang hilang tergeletak di bawah pohon jambu. Setelah dipasang ulang dan rekaman diputar, terlihat jelas aksi pencurian di dalam bengkel.

‎Atas kejadian itu, Budi melaporkannya ke SPKT Polres Rejang Lebong pada Senin malam, 20 April 2026 pukul 20.24 WIB.

‎‎Hasil olah TKP mencatat cukup banyak barang yang hilang. Di antaranya 1 unit ragum duduk 16 inc, 1 unit dinamo starter merk CANTER, beberapa unit aki berbagai ukuran, 1 unit sanyo merk SIMIZU, kunci-kunci bengkel, besi padat 35 kilogram, hingga 1 pasang roda roli.

‎“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong,” lanjut AKP M. Hasan Basri.

‎‎Penangkapan OP bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terduga pelaku berada di tempat potong rambut di Kelurahan Dusun Curup.

‎“Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Humas.

‎Hingga kini, barang bukti hasil curian belum ditemukan. Polisi masih memburu penadah dan dua pelaku lainnya. “Tim Opsnal sudah melakukan pencarian barang bukti namun penadah tidak berada di tempat. Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk kedua pelaku lainnya,” tegas AKP M. Hasan Basri.

‎Terduga pelaku OP kini ditahan di Mako Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

‎Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.(***)

Print: