REJANG LEBONG- Polres Rejang Lebong mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang bayi berusia empat bulan meninggal dunia.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kabag Ops, AKP George Rudiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan ayah kandung bayi tersebut, berinisial RM (41), sebagai tersangka.
RM yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap polisi pada 11 November 2025.
Tersangka awalnya mengaku hanya meremas tangan dan mencubit perut anaknya. Namun hasil visum menunjukkan fakta yang lebih buruk.
“Polisi menemukan sejumlah luka serius pada tubuh bayi, antara lain patah tulang pada lengan kanan, lebam pada bagian perut, serta luka pada pipi kanan dan di atas alis kiri,” ungkap AKP George saat press release yang digelar di Selasar Aula Polres Rejang Lebong, Jumat (14/11).
Dalam pemeriksaan, RM mengaku melakukan kekerasan karena kesal dan merasa terganggu oleh tangisan anaknya, sementara istrinya telah meninggalkannya.
“Tersangka mengaku pikirannya saat itu kalut dan tidak mampu mengendalikan emosi,” tambah AKP George.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap. Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.






