Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN VM Setelah Dipecat Karena Nista Agama

Reporter: Nando | Editor: Riski Ananda

KEPAHIANG- Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran disiplin ASN. Setelah memecat ASN VM karena melakukan penistaan agama, Pemkab Kepahiang siap menghadapi gugatan hukum jika ASN tersebut keberatan.

Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang telah menyiapkan pembelaan dan siap secara hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Tidak masalah, itu kan hak yang bersangkutan. Kita berikan ruang secara hukum untuk menyampaikan keberatannya,” tegas Sekda Hartono, Senin 11/11/2025

Sekda Hartono menjelaskan bahwa tindakan ASN VM telah melanggar PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim penegak disiplin telah melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan, termasuk mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan tokoh keagamaan.

 

READ  Reses DPRD Rejang Lebong: Aspirasi Masyarakat Curup Selatan Disimak