DPRD Rejang Lebong Tuntut Akuntabilitas PDAM Tirta Bukit Kaba

Editor: Arpis Donalta
Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat menggelar hearing dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba, untuk membahas dugaan kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang menjadi alasan kerugian perusahaan, Senin (09/02/2026)(Photo dok ist)
Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat menggelar hearing dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba, untuk membahas dugaan kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang menjadi alasan kerugian perusahaan, Senin (09/02/2026)(Photo dok ist)

REJANG LEBONG Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar hearing dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba, untuk membahas dugaan kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang menjadi alasan kerugian perusahaan, Senin (09/02/2026)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rizal Tahsin, menyoroti bahwa alasan penyusutan aset sebagai penyebab kerugian adalah salah. “Dalam sistem akuntansi, aset tercatat di neraca sebagai aktiva tetap, bukan di laporan laba rugi,” tegasnya.

Rizal menuntut transparansi laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Kaba dengan meminta akses ke laporan keuangan, neraca, dan arus kas perusahaan. Ia ingin mengetahui secara jelas dan rinci sumber kerugian yang dialami perusahaan, sehingga dapat diambil langkah-langkah perbaikan yang tepat dan efektif.

Komisi III juga menekankan agar PDAM segera mengubah pola lama dan melakukan pembenahan secara menyeluruh. “Kami miris melihat kondisi seperti ini. Setiap tahun daerah harus menanggung rugi,” ujar Rizal.

Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba, Yudi Iswanto, berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD. “Setiap masukan dari Komisi III akan kami jadikan acuan. Kami akan membenahi apa saja yang menjadi kendala dan permasalahan yang terjadi di Perumda Tirta Bukit Kaba,” kata Yudi.

Mengingat kembali momen pelantikan Direktur Perumdam Tirta Bukit Kaba, Yudi Iswanto, pada Rabu (24/12/2025), Bupati Rejang Lebong, H.M Fikri Thobari, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM Tirta Bukit Kaba. Ia memberikan tenggat waktu dua tahun kepada Direktur baru untuk mempercepat kemajuan layanan air minum, termasuk di wilayah yang belum menikmati layanan.

Harapan ini sejalan dengan tuntutan DPRD Rejang Lebong yang meminta transparansi pengelolaan PDAM Tirta Bukit Kaba, terutama dalam hal keuangan perusahaan. Dengan komitmen ini, diharapkan PDAM Tirta Bukit Kaba dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Rejang Lebong(***)

Print: