PGRI: Alih Status PPPK ke PNS Bukan Hanya Impian, Tapi Harus Terwujud

Editor: Riski Ananda
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa PGRI fokus pada kesejahteraan guru dan tendik, serta memastikan mereka tidak digaji di bawah standar kelayakan hidup. (Photo dok ist)
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa PGRI fokus pada kesejahteraan guru dan tendik, serta memastikan mereka tidak digaji di bawah standar kelayakan hidup. (Photo dok ist)

JAKARTA- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (tendik) dengan memperjuangkan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa PGRI fokus pada kesejahteraan guru dan tendik, serta memastikan mereka tidak digaji di bawah standar kelayakan hidup.

“Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir,” ujar Unifah, dikutip dari JPNN, Jumat (16/1/2026).

Unifah juga menyoroti kasus pemutusan kontrak kerja PPPK angkatan pertama di kabupaten Deli Serdang dan Tuban, yang mana guru terbanyak. Menurutnya, mereka seharusnya mendapatkan peningkatan status dan bukan malah diberhentikan.

PGRI optimistis bahwa jika semua guru berjuang bersama-sama, tujuan alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi. Unifah juga menekankan bahwa PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik, serta memastikan kesejahteraan mereka menjadi prioritas utama.(***)

Print:
READ  ‎Bantuan Berdatangan, Warga Sumber Urip Mulai Bangkit dari Duka ‎