REJANG LEBONG– Salaman menggantikan tuntutan. Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau akhirnya tuntas tanpa meja hijau.
Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong sukses memfasilitasi problem solving antara sopir Calya merah dengan keluarga pejalan kaki yang tertabrak di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Jumat (8/5/2026).
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M.Hasan Basri membenarkan perdamaian tersebut. “Benar, kasus laka lantas di Desa Air Apo sudah selesai secara kekeluargaan. Perdamaian itu dicapai di Mapolsek Padang Ulak Tanding hari ini,” ujarnya.
“Kedua belah pihak sepakat menyebut insiden tersebut sebagai musibah dan memilih jalur damai,” tambah AKP M.Hasan Basri, Minggu (10/5/2026)
Peristiwa terjadi sepekan sebelumnya, Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Mobil Toyota Calya merah nopol BG 1**5 ZE yang dikemudikan Aifan Arta menyerempet pejalan kaki Sasa Binti Fery di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Air Apo.
“Akibat kejadian itu, Sdri Sasa mengalami luka lecet di bagian wajah dan kaki,” ungkap Kasi Humas mengutip laporan Laka Lantas Polsek PUT.
Proses damai digelar Jumat 8 Mei 2026 pukul 11.00 WIB sampai selesai di Mapolsek Padang Ulak Tanding. Bhabinkamtibmas Bripka Rody Han Putra jadi motor mediasi.
Ini wujud nyata problem solving Polri. Kami di Polsek PUT memang dorong penyelesaian masalah di tingkat desa dulu, selama kedua pihak setuju.

Empat Poin Kesepakatan Damai Kasus Laka Lantas di Desa Air Apo
Poin Pertama: Sepakat Damai Secara Kekeluargaan
Kedua belah pihak keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan kecelakaan lalu lintas ini secara damai dan kekeluargaan, tanpa menempuh jalur hukum.
Poin Kedua: Tanggung Jawab Penuh dan Permintaan Maaf
Pihak pertama, Sdr. Aifan Arta, menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pertama menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kedua, Sdri. Sasa Binti Fery, untuk biaya pengobatan. Mengingat peristiwa ini merupakan musibah yang tidak disengaja, pihak pertama juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak kedua dan keluarga.
Poin Ketiga: Komitmen Tidak Saling Menuntut
Orang tua Sdri. Sasa selaku pihak kedua menyatakan telah menerima kejadian ini dengan ikhlas. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalin hubungan kekeluargaan ke depan dan sepakat tidak akan saling menuntut, baik secara hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Poin Keempat: Pengakuan Bersama sebagai Musibah
Kedua belah pihak menyadari dan mengakui bahwa kecelakaan lalu lintas ini adalah musibah yang tidak dikehendaki oleh pihak mana pun.
Kasi Humas menambahkan, kasus di Desa Air Apo ini jadi contoh sukses restorative justice. “Hukum tak selalu penjara. Kadang, salaman dan santunan lebih menyembuhkan bagi korban dan memberikan efek jera yang manusiawi bagi pelaku. Polsek Padang Ulak Tanding membuktikan problem solving bekerja di Rejang Lebong,” pungkasnya
Dengan damai ini, Sasa bisa fokus pemulihan. Aifan pun lega bisa bertanggung jawab tanpa proses hukum panjang. (TIM)
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong






