‎Tersangka Curas Sindang Kelingi Dilimpahkan ke Kejari

Editor: Arpis Donalta

‎REJANG LEBONG– Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi menuntaskan proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan dan langsung melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan, Rabu (13/5/2026) pukul 14.13 WIB.

‎Tersangka yang diserahkan adalah AA alias Kevin (19), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Kayu Manis pada Sabtu 28/3/2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

‎Berkas perkara nomor BP/02/IV/2026/Reskrim tanggal 12 April 2026 dilimpahkan oleh tim yang dipimpin Aipda Rahmaddaini, S.H., bersama Brigpol Pendi Alihas, Brigpol M. Sa’ari, S.H., dan Brigpol Bayu Sugara, S.H., M.H.

‎“Untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan kepada pihak JPU Rejang Lebong atas nama Indah Darma Y, SH,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, Rabu (13/5)

‎‎AKP Hasan menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai primair. Subsidair, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

‎“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan perkara secara profesional, cepat, dan akuntabel. Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan,” tegas AKP Hasan.

‎Dengan dilimpahkannya berkas, tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan lebih lanjut.

Print:
READ  Rejang Lebong Dilanda Bencana, Wagub Bengkulu Turun Tangan